Bimbingan Teknis Tentang Eksekusi Lelang Secara Hybrid | (24/10/2023)
Bimbingan Teknis Tentang Eksekusi Lelang Secara Hybrid
Semarang || pa-semarang.go.id
Pada Selasa 24 Oktober 2023 telah dilaksanakan bimbingan teknis Panitera dan Jurusita seluruh satuan kerja di bawah wilayah hukung Pengadilan Tinggi Agama Semarang. Pada kesempatan kali ini hadir pula Ketua Pengadilan Agama Semarang Drs. H. Samarul Falah, M.H. didampingi Panitera dan Jurusita Pengadilan Agama Semarang. Lelang merupakan penjualan barang yang terbuka untuk umum, dengan harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkatkan atau menurun untuk mencapai harga tertinggi. Sebelum terjadi lelang maka wajib terlebih dahulu dibuatkan pengumuman lelang. Lelang dilakukan oleh dan/atau dihadapan Pejabat Lelang kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. Lelang memiliki asas yang terdiri atas Transparansi, persaingan, kepastian, pertanggung jawaban dan efisiensi. Jenis-jenis lelang pada KPKNL dibagi menjadi tiga macam, yaitu lelang eksekusi, lelang noneksekusi wajib, dan lelang non eksekusi sukarela. Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Beberapa contoh jenis lelang eksekusi diantaranya adalah lelang eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), lelang eksekusi pengadilan, lelang eksekusi pajak, lelang eksekusi harta pailit, lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), dan lain sebagainya (ada 22 jenis eksekusi pada Pasal 3 PMK 213/PMK.06/2020). Dengan adanya bimbingan teknis ini maka akan memberikan pengetahuan lebih lanjut mengenai eksekusi lelang terutama kepada tenaga teknis diwilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Semarang.