Sosialisasi Teknis Pembuatan Berita Acara Sidang Pengadilan Agama Semarang | (26/10/2023)
Sosialisasi Teknis Pembuatan Berita Acara Sidang Pengadilan Agama Semarang
Semarang || pa-semarang.go.id
Berita Acara Sidang merupakan produk yang dibuat oleh Panitera Pengganti berdasarkan fakta- fakta yang terjadi selama proses persidangan. Berita Acara Sidang digunakan oleh Hakim/ Majelis Hakim sebagai pertimbangan untuk membuat putusan. Berita Acara Sidang merupakan akta otentik. Dalam pembuatan berita acara sidang diperlukan kejujuran panitera/ panitera pengganti dalam penyusunannya sehingga obyektif, apa adanya, tidak menambah atau mengurangi fakta kejadian serta keterangan dalam persidangan yang berhubungann dengan perkara tersebut. Adapun kedudukan berita acara sidang sebagai akta otentik yang dibuat oleh pejabat berwenang, ditandatangani oleh panitera bersama ketua majelis, dibuat berdasarkan sumpah jabatan maka semua yang tertulis dalam berita acara sidang adalah sah dan resmi, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya (misalnya dipalsukan). Hal inilah yang melatarbelakangi diadakannya Sosialisasi Teknis Pembuatan Berita Acara Sidang Pengadilan Agama Semarang pada Kamis 26 Oktober 2023. Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Semarang M.Toyeb, S.Ag., M.H., didamping Panitera Mun’im, S.H. dan dihadiri oleh seluruh Panitera Muda dan Panitera Pengganti. Diharapkan setelah diadakan sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan SDM terutama dibidang tenaga teknis.