Wakil Ketua Pengadilan Agama Semarang Ikuti Rakornas Klaster Pemenuhan Hak Anak Ekspos Hasil Pengawasan KPAI Tahun 2023 | (31/10/2023)
Wakil Ketua Pengadilan Agama Semarang Ikuti Rakornas Klaster Pemenuhan Hak Anak Ekspos Hasil Pengawasan KPAI Tahun 2023
Semarang || pa-semarang.go.id
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Negara Independen yang memiliki tugas sebagaimana diatur dalam pasal 76 Undang- Undang Nomor 35 Thun 2014 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu meliputi:
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak;
- memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak;
- mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan ank;
- menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak;
- melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak;
- melakukan kerjasama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak; dan
- memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap undang- undang ini.
Hal tersebut yang melatarbelakangi diadakannya Rakornas Klaster Pemenuhan Hak Anak Ekspos Hasil Pengawasan KPAI Tahun 2023. Pengadilan Agama Semarang yang diwakili oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Semarang M. Toyeb, S.Ag., M.H., mengikuti kegiatan tersebut secara daring pada Selasa 31 Oktober 2023.