Pengadilan Agama Semarang Laksanakan Rapat Terbatas Guna Tindak Lanjuti Surat Pengadminitrasian Dan Pencetakan Akta Cerai | (23/11/20230
Pengadilan Agama Semarang Laksanakan Rapat Terbatas Guna Tindak Lanjuti Surat Pengadminitrasian Dan Pencetakan Akta Cerai
Semarang || pa-semarang.go.id
Berdasrkan hasil monitoring yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama masih terdapat beberapa satuan kerja yang tidak tertib adminitrasi dan pencetakan Akta Cerai seperti diantaranya Tanggal penetapan Akta Cerai sebelum tanggal putusan berkekuatan hukum tetap (BHT), Nomor perkara yang berbeda menggunakan satu nomor Akta Cerai yang sama (belum berurut dari nomor 1 dst dalam satu tahun berjalan), tanggal input data Akta Cerai pada SIPP berbeda dengan tanggal akta cerai, Akta Cerai terbit melebihi 7 (tujuh) hari setelah tanggal putusan berkekuatan hukum tetap (BHT), Dokumen Akta Cerai belum diupload ke SIPP, Format Akta Cerai masih menggunakan format yang lama, Pengisian data pada kolom inputan Nomor seri Akta Cerai pada SIPP tidak menyertakan seri blanko Akta Cerai. Dari beberapa permasalahan tersebut yang telah ditemukan oleh DIrektorat Jenderal Badan Peradilan Agama, maka pada Kamis 23 November 2023 Ketua Pengadilan Agama Semarang secara proaktif mengajak Wakil Ketua, Panitera, Seluruh panitera muda staff bagian kepaniteraan untuk membahas hal tersebut. Beliau berharap agar seluruh bagian memedomani surat tersebut dan memastikan tidak ada yang salah dengan adminitrasi dan pencetakan Akta Cerai di Pengadilan Agama Semarang.