Sosialisasi Administrasi Pertanahan Kecamatan Mijen Kota Semarang | (5/12/2023)
Sosialisasi Administrasi Pertanahan Kecamatan Mijen Kota Semarang
Semarang || pa-semarang.go.id
Selasa 5 Desember 2023, suatu kehormatan Ketua Pengadilan Agama Semarang Drs. H. Samarul Falah, M.H. ditunjuk menjadi narasumber pada kegiatan “Sosialisasi Adminitrasi Pertanahan Kecamatan Mijen Kota Semarang”. Bertempat di Aula Kecamatan Mijen kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh pegawai dan warga di lingkungan Kecamatan Kota Mijen.
Konflik pertanahan merupakan persoalan yang tidak pernah lepas dari kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Bahkan dalam perkembangannya cenderung terus meningkat baik intensitas maupun keragamannya. Cf.T.F. Hoult, 1969 dalam Wiradi (2000) menyatakan bahwa konflik adalah bentuk ekstrim dan keras dari persaingan. Konflik pertanahan ialah proses interaksi antara dua (atau lebih) orang atau kelompok yang masing-masing memperjuangkan kepentingannya atas objek yang sama, yaitu tanah dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah, seperti air, tanaman, tambang, juga udara yang berada di atas tanah yang bersangkutan.
Oleh sebab itu dengan adanya sosialisasi ini diharapkan agar adminitrasi pertanahan di desa- desa menjadi lebih baik, percepatan penyertifikatan tanah secara mandiri maupun tidak, meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mentaati aturan perizinan dan pembayaran PBB/ BPHTB.