Mewujudkan Pengadilan Yang Inklusif Dengan Mengimplmentasikan Perma No. 3 Tahun 2017 | (8/12/2023)
Mewujudkan Pengadilan Yang Inklusif Dengan Mengimplmentasikan Perma No. 3 Tahun 2017
Semarang || pa-semarang.go.id
Perma No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Latar belakang lahirnya Perma ini untuk mengisi kekosongan aturan sebagai pedoman bagi hakim dalam mengadili perkara yang melibatkan perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban,perempuan sebagai saksi atau perempuan sebagai pihak (dalam perkara perdata). Perma ini memberi panduan kepada hakim agar mampu memahami prinsip-prinsip mengadili perempuan berhadapan dengan hukum, mengidentifikasi situasi perlakuan yang tidak setara sehingga mengakibatkan diskriminasi terhadap perempuan, dan menjamin hak perempuan terhadap akses yang setara dalam memperoleh keadilan.
Perma ini juga sebagai respon Mahkamah Agung terhadap Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/CEDAW) yang mengakui kewajiban negara untuk memastikan bahwa perempuan memiliki akses terhadap keadilan dan bebas dari diskriminasi dalam sistem peradilan. Perma ini sangat penting oleh karenanya Ketua Pengadilan Agama Semarang Drs. H. Samarul Falah, M.H., diundang oleh UIN Walisongo untuk hadir pada kegiatan Diskusi Publik dengan tema “Mewujudkan Pengadilan yang Inklusif melalui Implementasi Peraturan Mahkamah Agung 3/2017” pada hari Jumat 8 Desember 2023 di ruang Teatrikal Lantai 3 Gedung prof. Qodry Azizy Kampus 3 UIN Walisongo Semarang. Terbitnya perma 3/2017 menjadi oase di tengah belum optimalnya upaya pemenuhan hak- hak perempuan.