Pelaksanaan Review PKS Antara Pengadilan Agama Semarang Dengan PT. Pos Indonesia | (16/1/2024)
Pelaksanaan Review PKS Antara Pengadilan Agama Semarang Dengan PT. Pos Indonesia
Semarang || pa-semarang.go.id
Selasa 16 Januari 2024, pukul 14.00 WIB bertempat di Media Center Pengadilan Agama Semarang telah dilaksanakan Review PKS (Perjanjian Kerja Sama) Antara Pengadilan Agama Semarang Dengan PT. Pos Indonesia Cabang Semarang. Hadir pada kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Semarang Drs. H. Samarul Falah, M.H., didampingi Wakil Ketua, Sekretaris dan Plh. Panitera serta perwakilan PT. Pos Indonesia Cabang Semarang. Pelaksanaan PKS ini didasari oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Hal ini guna mewujudkan peradilan yang dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan sehingga perlu dilakukan pembaruan administrasi dan persidangan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam penyelenggaraan peradilan. Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini diatur tentang administrasi perkara dan persidangan secara elektronik, pengurusan dan pemberesan, persidangan secara elektronik, administrasi perkara secara elektronik, panggilan/pemberitahuan secara elektronik, persidangan secara elektronik, upaya hukum dilakukan secara elektronik, pembayaran panjar biaya banding dilakukan secara elektronik, kepaniteraan pengadilan tingkat banding meneliti kelengkapan berkas perkara elektronik, putusan diucapkan oleh majelis hakim secara elektronik.