Pelaksanaan Descente Oleh Pengadilan Agama Semarang | (19/1/2024)
Pelaksanaan Descente Oleh Pengadilan Agama Semarang
Semarang || pa-semarang.go.id
Jumat 19 Januari 2024 telah dilaksanakan pemeriksaan setempat oleh pegawai Pengadilan Agama Semarang bertempat di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang. Pelaksanaan sidang lapangan dilakukan oleh Majelis Hakim dengan Ketua Majelis Drs. Sugiyanto, M.H., Anggota Majelis Drs. Mutakin dan Dr. Drs. H. Hasim,M.H., Panitera Pengganti Rachmat Arifinato,S.H. dan Abdul Jamil, S.H.I.
Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh hakim karena jabatannya yang dilakukan diluar gedung atau tempat kedudukan pengadilan, agar hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa atau dengan kata lain pemeriksaan setempat bertujuan untuk memastikan keberadaan objek tersebut agar tidak illusoir (hampa). Dasar hukum pelaksanaan pemeriksaan setempat adalah Pasal 180 R.Bg/153 HIR, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.