Ketua Dan Hakim Pengadilan Agama Semarang Hadiri Pelantikan PD IKAHI Serentak Dan Rakor IKAHI | (30/1/2024)
Ketua Dan Hakim Pengadilan Agama Semarang Hadiri Pelantikan PD IKAHI Serentak Dan Rakor IKAHI
Semarang || pa-semarang.go.id
Bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Semarang, Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Semarang menghadiri kegiatan Pelantikan PD IKAHI Serentak Dan Rakor IKAHI pada Selasa 30 Januari 2024. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dimana ada beberapa peserta hadir secara langsung dan secara daring melalui zoom. Pada kegiatan ini Ketua Pengadilan Agama Semarang Drs. H. Samarul Falah, M.H. terpilih sebagai Komisi Organisasi, sedangkan Drs. Jazilin, M.H., terpilih sebagai Komisi Pendidikan.
Ikatan Hakim Indonesia, selanjutnya disingkat IKAHI adalah merupakan organisasi profesi Hakim dari 4 (empat) lingkungan peradilan yaitu lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dan peradilan militer.
Awal mula terbentuknya IKAHI merupakan inisiatif dari Sutadji, S.H. dan Soebijono, S.H., masing-masing Ketua dan Hakim pada Pengadilan Negeri Malang, dimana pada tahun 1951 telah berhasil membentuk suatu ikatan hakim yang berkedudukan di Surabaya. Selain itu di Jawa Tengah juga telah berhasil dibentuk wadah serupa yang berkedudukan di Semarang. Organisasi profesi Hakim lahir sebagai reaksi dari pihak tertentu yang menghendaki Hakim ditempatkan dalam kedudukan yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Dan selanjutnya atas dasar semangat kebersamaan, pada bulan September 1952, para Hakim di wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur mengadakan rapat di Surabaya yang menghasilkan keputusan untuk membentuk organisasi para hakim yang bersifat nasional serta memberikan mandat kepada Bapak Soerjadi, SH.,untuk membentuk Pengurus Besar IKATAN HAKIM serta merencanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKATAN HAKIM.
Setelah konsep AD/ART berhasil disusun, selanjutnya konsep ini dikirimkan kepada para Hakim untuk dimintai pendapatnya. Ternyata sampai dengan tanggal 20 Maret 1953, tenggat waktu dimana proses penyampaian pendapat tersebut berakhir, tidak ada usul dan saran perubahan yang diterima, sehingga kemudian konsep ini disahkan sebagai AD/ART IKATAN HAKIM dan selanjutnya ditetapkan tanggal 20 Maret 1953 sebagai tonggak sejarah lahirnya organisasi bagi para Hakim yang bersifat nasional yang bernama IKATAN HAKIM INDONESIA, disingkat IKAHI.