Lelang Senilai 219 Milyar (Golden City Hotel Semarang) Berhasil | (01/02/2024)
Lelang Senilai 219 Milyar (Golden City Hotel Semarang) Berhasil
Semarang || pa-semarang.go.id
Bertempat di KPKNL Semarang Panitera didampingi Analis Perkara Peradilan dan Pengelola Perkara Pengadilan Agama Semarang melaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan pada Kamis 1 Febuari 2024. Eksekusi hak tanggungan ini termasuk salah satu layanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama. Pengertian Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain. Sedangkan lelang Hak Tanggungan adalah lelang untuk melaksanakan Pasal 6 UUHT yaitu, “Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”
Lelang Hak Tanggungan akan terlaksana jika ada permohonan dari pemohon lelang dan berkas telah dinyatakan lengkap dan benar secara prosedural. Pada lelang eksekusi hak tanggungan kali ini yang menjadi objek lelang adalah sebuah benda tak bergerak (Hotel Golden City) dan telah selesai dilelang pada hari ini.