Kasubbag Umum Dan Keuangan Menjadi Pemateri Bagi Cakim Magang Di Pengadilan Agama Semarang | (19/02/2024)
Kasubbag Umum Dan Keuangan Menjadi Pemateri Bagi Cakim Magang Di Pengadilan Agama Semarang
Semarang || pa-semarang.gp.id
Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Semarang, Kasubbag Umum Dan Keuangan Muhamad Yusuf Perdana, S.H. menjadi pemateri bagi Cakim Magang Di Pengadilan Agama Semarang pada Senin 19 Febuari 2024. Adapun materi yang disampaikan yaitu mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2023. PMK ini mengatur mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA dan Menteri Keuangan selaku PA BUN menyusun RKA atas Bagian Anggaran yang dikuasainya. Satker melaksanakan Kegiatan Kementerian/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. DIPA berlaku sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran negara setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan selaku BUN. Anggaran yang dialokasikan dalam DIPA merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak dapat dilampaui. Tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban DIPA tidak dapat dilakukan dalam hal anggaran tidak tersedia atau tidak cukup tersedia. Semoga dengan adanya materi dari kasubbag Umum Dan Keuangan ini dapat memberikan gambaran singkat dari bisnis proses di bagian Kesekretariatan utamanya bagian Umum Dan Keuangan.