Dosen Dari Universitas Katolik Soegijapranata Lakukan Penelitian Di Pengadilan Agama Semarang | (23/02/2024)
Dosen Dari Universitas Katolik Soegijapranata Lakukan Penelitian Di Pengadilan Agama Semarang
Semarang | pa-semarang.go.id
Berdasarkan surat Ketua Pengadilan Agama Semarang Nomor 52/WKPA.W11-A1/HM2.1.4/II/2024 perihal permohonan izin penelitian maka pada Jumat 23 Febuari 2024, bertempat di Media Center Pengadilan Agama Semarang Wakil Ketua M. Toyeb, S.Ag., M.H., menjadi narasumber pada penelitian tersebut. Adapun yang melakukan penelitian merupakan Dosen dari Universitas Katolik Soegijapranata Lakukan Penelitian atas nama Emanuel Boputra, S.H., M.H., Prof. Rika Saraswati, S.H., CN., M.Hum., Pd.D., dan Yoshua Putra Dinata Naiborhu, S.H., M.Kn.
Judul dari penelitiannya adalah “Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Terhadap Permohonan Dispensasi Kawin DItinjau Dari Asas Kepentingan Terbaik Anak”. Dialog ini dimulai pukul 08.00 WIB – 09.30 WIB. Dosen dari Universitas Katolik Soegijapranata mengucapkan terimakasih atas waktu yang diluangkan Wakil Ketua Pengadilan Agama Semarang menjadi narasumber pada penelitian tersebut.