Analis SDM PA Semarang Sebagai Pemateri Tatakelola Kepegawaian | (05/03/2024)
Analis SDM PA Semarang Sebagai Pemateri Tatakelola Kepegawaian
Semarang || pa-semarang.go.id
Pada pekan pertama di bulan Maret ini, mentee memperoleh tugas untuk mempelajari mengenai tatakelola kepegawaian. Pada Selasa 5 Maret 2024, Analis SDM Pengadilan Agama Semarang Neny Ramdhani, S.Sos., mengisi materi pada pukul 09.00 s.d 10.30 WIB. Pada hari sebelumnya Sekretaris Pengadilan Agama Semarang telah memberikan gambaran umum mengenai aturan- aturan yang berhubungan tatakelola kepegawaian.
Neny Ramdhandi, S.Sos (Analis SDM) menjelaskan beberapa hal, diantaranya adalah kedisiplinan dan cuti. Materi mengenai kedisiplinan dibahas berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021. PP ini mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran; jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin; batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum; dan hak untuk membela diri melalui upaya administratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin. Kemudian dibahas pula mengenai tatacara pengajuan cuti melalui aplikasi cuti Pengadilan Agama Semarang yang bernama Sitigaol (Sistem Cuti Pegawai Online Pengadilan Agama Semarang).