Monitoring Dan Evaluasi Mediator Pengadilan Agama Semarang | (07/03/2024)
Monitoring Dan Evaluasi Mediator Pengadilan Agama Semarang
Semarang || pa-semarang.go.id
Pengadilan Agama Semarang memiliki 2 Mediator Drs. H. Achmad Harun Shofa, S.H. serta Dr. Siti Mutmainah, S.H., M.H. Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Pada Kamis 7 Maret 2024 telah dilaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap mediator Pengadilan Agama Semarang oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Semarang M. Toyeb, S.Ag., M.H. Dalam kesempatan ini beliau berharap agar mediator untuk memaksimalkan secara efektif aplikasi blanko mediasi yang telah disediakan, selain itu beliau juga mengingatkan agar mediator selalu memedomani Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 108/KMA/SK/VI/2016 tentang Tata Kelola Mediasi Di Pengadilan.