Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang Powered By GSpeech
  Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech

Monev Dan Penandatanganan MoU Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Semarang | (29/4/2024)

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita Seputar Pengadilan

Monev Dan Penandatanganan MoU Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Semarang

Semarang || pa-semarang.go.id

Bertempat di Media Center, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Plh.Panitera menghadiri monev dan penandatanganan MoU dengan Mediator Non Hakim pada Senin 29 April 2024. Sebelumnya terdapat 2 Mediator non hakim dengan pelaksanaan penandatanganan MoU mediator non hakim pada hari ini maka resmi terdapat 4 Mediator Non Hakim. Sebagaimana diketahui bahwa selain Hakim, fungsi mediasi terhadap perkara perdata di Pengadilan juga dapat dilaksanakan oleh seorang mediator yang telah mempunyai sertifikat mediator dan memiliki keahlian sebagai seorang mediator.

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Semarang mengatakan bahwasannya keberadaan mediator non hakim ini sangatlah vital, karena dengan adanya mediator dari non hakim ini mampu mengefektifkan dan mengefesiankan waktu pelayanan. Pelayanan prima merupakan hal utama di Pengadilan Agama Semarang. Kemudian Ketua Pengadilan Agama Semarang juga mengingatkan agar mediator non hakim dapat memahami bahwasannya Pengadilan Agama Semarang harus mengikuti aturan yang ada.  Dalam PERMA nomor 1 Tahun 2016 bahwa sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi. Dengan demikian mediasi juga merupakan salah satu cara penyelesaian perkara yang mudah cepat dan berbiaya ringan, karena tidak perlu untuk melalui proses pemeriksaan di persidangan.


Slider
// //
Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech