Ketua PA Semarang Menjadi Narasumber Sosialisasi dengan Tema “Tetap Legal, Tetap Terlindungi, Surat Ahli Waris dan Legalitas Tanah” | (29/4/2024)
Ketua PA Semarang Menjadi Narasumber Sosialisasi dengan Tema “Tetap Legal, Tetap Terlindungi, Surat Ahli Waris dan Legalitas Tanah”
Semarang || pa-semarang.go.id
Bertempat di Kecamatan Pedurungan Senin 29 April 2024, Ketua Pengadilan Agama Semarang Drs. H. Samarul Falah, M.H. menjadi narasumber pada sosialisasi dengan Tema “Tetap Legal, Tetap Terlindungi, Surat Ahli Waris dan Legalitas Tanah”. Pada kesempatan ini Ketua Pengadilan Agama Semarang memaparkan mengenai Penetapan Ahli Waris dan Sengketa Waris. Fatwa atau penetapan ahli waris dikeluarkan oleh pengadilan (Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama). Penetapan ahli waris untuk yang beragama Islam dibuat oleh Pengadilan Agama atas permohonan para ahli waris. Adapun proses untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama bisa ditempuh dengan cara mengajukan Surat Permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang sah dan ditujukan ke Ketua Pengadilan Agama yang meliputi tempat tinggal Pemohon. Kemudian, Pemohon membayar biaya perkara. Setelah itu Hakim akan memeriksa perkara Permohonan tersebut dan terhadap permohonan tersebut Hakim kemudian akan mengeluarkan suatu Penetapan. Semoga apa yang telah disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Semarang ini bisa menjadi manfaat bagi hadirin yang hadir.