Audiensi Dan Wawancara Rancangan Peraturan Mahkamah Agung Tentang Kepailitan Pada Lembaga Keuangan Syariah | (21/5/2024)
Audiensi Dan Wawancara Rancangan Peraturan Mahkamah Agung Tentang Kepailitan Pada Lembaga Keuangan Syariah
Semarang || pa-semarang.go.id
Selasa 21 Mei 2024, bertempat di Aula Pengadilan Agama Semarang Tim dari Badan Strategi Kebijakan Dan Pendidikan Dan Pelatihan Hukum Dan Peradilan Pusat Strategi Kebijakan terdiri dari Dr. Hj. Ernida Basry, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Yustisial Pustrajak Kumdil MA RI), Dr. H. M. Slamet Turhamun, M.H. ( Hakim Tinggi Yustisial Pustrajak Kumdil MA RI), Dr. Drs. Nurul Huda, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Yustisial Pustrajak), Dr. H. Khoirul Anwar, S.Ag., M.H. (Hakim Tinggi Yustisial Pustrajak), H. Mahrus, Lc., M.H. (Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya), Magdalena, S.Kom., M.B.A. (Operator - Penata Layanan Operasional pada Pustrajak Kumdil MA RI) dan Marulam J Sembiring, S.Kom (Pranata Komputer Ahli Pertama Pustrajak Kumdil MA RI) hadir di Pengadilan Agama Semarang. Kehadiran dari Tim Badan Strategi Kebijakan Dan Pendidikan Dan Pelatihan Hukum Dan Peradilan Pusat Strategi Kebijakan disambut hangat oleh Ketua Pengadilan Agama Semarang beserta jajaran. Adapun maksut dan tujuan dari kedatangan Tim Badan Strategi Kebijakan Dan Pendidikan Dan Pelatihan Hukum Dan Peradilan Pusat Strategi Kebijakan adalah Wawancara dan Pengumpulan Data Penyusunan Naskah Urgensi tentang Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Kepailitan pada Lembaga Keuangan Syariah.