Penyampaian Materi Mengenai Anjab Dan SKP Oleh Analis SDM Kepada Mentee | (5/6/2024)
Penyampaian Materi Mengenai Anjab Dan SKP Oleh Analis SDM Kepada Mentee
Semarang || pa-semarang.go.id
Bertempat di Media Center Selasa 4 Juni 2024, Analis SDM Neny Ramdhani, S.Sos. menjadi pemateri mengenai Anjab Dan SKP Oleh Analis SDM Kepada Mentee. Kegiatan ini merupakan serangkaian kegiatan magang para Calon Hakim di Pengadilan Agama Semarang.
Untuk mengatur jabatan di instansi pemerintah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Selain merupakan amanat UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap instansi pemerintah wajib untuk menyusun analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) guna menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan dari PNS dan PPPK. Dengan adanya anjab dan ABK, maka akan diketahui mengenai uraian jabatan, beban kerja per jabatan, peta jabatan, dan bobot jabatan. Hasil dari anjab dan ABK dapat digunakan untuk menganalisis kebutuhan pegawai, penetapan kompetensi dan syarat dari suatu jabatan, serta sebagai indikator kinerja pegawai.
Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) diwajibkan bagi seluruh ASN, dibuat setiap awal tahun anggaran yang didalamnya memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu tertentu. SKP tersebut harus disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai. Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai dilaksanakan setiap triwulan, sedangkan untuk penyusunan dimulai awal tahun. Penekanannya pada tingkat capaian sasaran kerja pegawai atau tingkat capaian hasil kerja yang telah disusun dan disepakati bersama antara ASN dengan Pejabat Penilai. Dan saat ini penyusunan dan penilaian SKP dilaksanakan menggunakan aplikasi E- Kinerja BKN.