Materi Jabatan Fungsional Pustakawan Disampaikan Oleh Pustakawan Mahkamah Agung RI | (20/6/2024)
Materi Jabatan Fungsional Pustakawan Disampaikan Oleh Pustakawan Mahkamah Agung RI
Semarang || pa-semarang.go.id
Zamzami Kartiza, S.H,. M.H Pustakawan Mahkamah Agung menjadi pemateri pada Kamis 20 Juni 2024. Materi yang beliau sampaikan mengenai pengenalan jabatan pustakawan, syarat- syarat menjadi pustakawan, peran hingga dasar hukum pengaturan pustakawan dalam kemenpan RB. Pustakawan merupakan salah satu sumber daya yang menggerakkan sumber daya lain dalam organisasi perpustakaan yang memungkinkan perpustakaan dapat berperan secara optimal didalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, sehingga pustakawan menjadi ujung tombak keberhasilan dalam penyebarluasan informasi di perpustakaan. Tugas seorang pustakawan adalah pengelolaan dan pelayanan perpustakan dalam hal mencari, mengumpulkan dan menyajikan informasi agar dapat membantu keinginan pengguna. Kegiatan ini berlangsung dengan interaktif dimana pemateri dan mentee terlibat secara langsung dalam sesi tanya jawab.