Sosialisasi Terkait e-Court & Pelayanan di Pengadilan oleh Petugas PTSP PA Semarang
Selasa, 25 Juni 2024 | pa-semarang.go.id
Bertempat di Aula Pengadilan Agama Semarang Kelas IA, Calon Hakim/Mentee PA Semarang mengikuti Sosialisasi E-Court dan Sosialisasi Pelayanan yang ada di Pengadilan Agama Semarang.
Nursanti Mardiyati, S.H., M.H. dan Anisatul Fuadah, S.Pd. selaku petugas PTSP yang menjadi Narasumber pada Sosialisasi menyampaikan pemberian pelayanan terhadap pencari keadilan yaitu meliputi administrasi, pelayan perkara dan persidangan secara elektronik. Hal ini sudah diatur oleh PERMA NO 1 Tahun 2019 tentang administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, dan Keputusan Dirjend Badilag MA RI Nomor 056/DJA/Hk.05/SK/I/2020 tentang pelaksanaan administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan Agama secara elektronik.