Hakim Pengadilan Agama Semarang Didampingi Mentee Ikuti Webinar Identifikasi dan Penanganan KDRT dalam Perkara Hukum Keluarga | (26/6/2024)
Hakim Pengadilan Agama Semarang Didampingi Mentee Ikuti Webinar Identifikasi dan Penanganan KDRT dalam Perkara Hukum Keluarga
Semarang || pa-semarang.go.id
Dalam rangka Perayaan 20 tahun kerjasama Peradilan antara Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) dengan Federal Circuit and Family Court Of Australia (FCFCOA), AIPJ2 dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama di bidang pertukaran pengetahuan, menyelenggarakan kegiatan Dialog Yudisial MARI – FCFCOA dan disiarkan secara langsung/live streaming dengan tema “Identifikasi dan Penanganan KDRT dalam Perkara Hukum Keluarga”. Rabu 26 Juni 2024 Ketua Pengadilan Agama Semarang Nur Lailah Ahmad, S.H. didampingi mentee mengikuti kegiatan tersebut secara daring bertempat di Aula Pengadilan Agama Semarang.
Kekerasan dalam keluarga adalah masalah serius di Australia. Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) menangani masalah keluarga dan hubungan, dan sebagian besar perkara yang diajukan ke Pengadilan melibatkan tuduhan kekerasan dalam keluarga. FCFCOA berpedoman pada prinsip-prinsip berikut dalam menanggapi permasalahan kekerasan keluarga:
- Keselamatan adalah hak dan prioritas bagi semua orang.
- Kekerasan dalam keluarga mempengaruhi semua orang dalam sebuah keluarga.
- Pengadilan memiliki keprihatinan khusus mengenai dampak langsung dan jangka panjang dari kekerasan keluarga terhadap anak-anak.
- Kekerasan dalam keluarga dapat terjadi sebelum, selama, dan setelah perpisahan. Hal ini dapat mempengaruhi kemampuan seseorang untuk membuat pilihan mengenai masalah hukum keluarganya dan untuk mengambil bagian dalam acara pengadilan.
Hal itulah yang melatarbelakangi diadakannya webinar ini. Semoga apa yang disampaikan menjadi ilmu yang bermanfaat bagi seluruh tenaga teknis Peradilan Agama.