Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang Powered By GSpeech
  Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech

Pembahasan Mengenai E- Arsip Kepada Mentee Pengadilan Agama Semarang | (27/6/2024)

Posted in Berita Seputar Pengadilan

Pembahasan Mengenai E- Arsip Kepada Mentee Pengadilan Agama Semarang

Semarang || pa-semarang.go.id

Bertempat di Aula Pengadilan Agama Semarang Luqman Hakim, A.Md., Pengelola Perkara berserta Lukmanul Hakim, S. Kom., PPNP menjadi pembicara mengenai e-arsip. Yang dibahas kurang lebih mengenai E-Dokumen Gugatan, E-Dokumen relaas, E-dokumen bas, E-Dokumen Putusan, E-Dokumen Anonimasi, E-Dokumen Akta Cerai serta E-Dokumen Arsip. Mengenai kearsipan perkara, regulasi mengatur penggunaan tiga jenis arsip, yakni arsip kertas, arsip elektronik dan arsip alih media. Arsip kertas ialah arsip perkara seperti putusan dan berita acara sidang yang selama ini ditaruh di ruang arsip. Arsip elektronik ialah arsip berbentuk dokumen elektronik yang dihasilkan SIPP. Sementara itu, arsip alih media ialah arsip berupa hasil pemindaian (scan) terhadap arsip kertas. Mentee mendengarkan secara seksama apa yang telah dijelaskan oleh pembicara, kemudian tanya jawab berlangsung secara aktif


Slider
// //
Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech