Mentee Pengadilan Agama Semarang Ikuti Webinar Permohonan Dispensasi Kawin Dan Pencegahan Perkawinan Anak | (27/6/2024)
Mentee Pengadilan Agama Semarang Ikuti Webinar Permohonan Dispensasi Kawin Dan Pencegahan Perkawinan Anak
Semarang || pa-semarang.go.id
Kamis 27 Juni 2024 seluruh mentee Pengadilan Agama Semarang mengikuti webinar dengan topik penanganan permohonan dispensasi kawin dan pencegahan perkawinan anak yang dilaksanakan secara daring. Webinar ini menjadi salah satu bagian dari Kerjasama Peradilan antara MARI dan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA). Kerjasama peradilan antar kedua lembaga peradilan di bidang perkara dispensasi kawin dan pencegahan perkawinan anak dilakukan dengan Kelompok Kerja Perempuan dan Anak dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) MARI. Dengan Kelompok Kerja Perempuan dan Anak MARI, kerjasama ini dimulai dengan diterbitkannya Perma No. 5 Tahun 2019, yang diikuti dengan Buku Panduan Pelaksanaan Perma No. 5 tahun 2019 bagi hakim, e-learning Perma 5 tahun 2019 dan Perma 3 tahun 2017, serta pelatihan e-learning bagi 500 hakim di Indonesia, didukung oleh AIPJ2 dan bekerjasama dengan IJRS.
Sementara itu, dengan Ditjen Badilag MARI, kerjasama ini diwujudkan dalam bentuk pertukaran pengetahuan dan webinar internasional yang melibatkan pengadilan agama di seluruh Indonesia mengenai penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam penanganan perkara dispensasi kawin. Ditjen Badilag MARI aktif mendorong kerja kolaboratif pencegahan perkawinan anak dengan Kementerian/Lembaga dan Lembaga Masyarakat terkait.