Tenaga Teknis Pengadilan Agama Semarang Ikuti Webinar | (28/6/2024)
Tenaga Teknis Pengadilan Agama Semarang Ikuti Webinar
Semarang || pa-semarang.go.id
Jumat 28 Juni 2024, Panitera bersama mentee dan tenaga teknis Pengadilan Agama Semarang mengikuti webinar dengan tema “Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian” secara daring bertempat di Aula Pengadilan Agama Semarang. Sejak 2004, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) dan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) telah menjalin kerjasama yudisial, utamanya di bidang peningkatan akses keadilan bagi perempuan dan anak di Indonesia. Di antara rentang waktu tersebut, AIPJ2 telah memfasilitasi kerjasama yudisial dua negara tersebut sejak tahun 2011. MoU antara MA-RI dan FCFCOA terakhir ditandatangani pada tanggal 8 Desember 2020 yang kemudian akan diperbaharui pada tanggal 25 Juni 2024 di MARI, Jakarta. Kerjasama yudisial ini diimplementasikan dalam bentuk kegiatan pertukaran pengetahuan, rapat-rapat kerja, penelitian dan survey serta pengumpulan dan analisa data statistik terkait akses keadilan dan pelaksanaan hak perempuan dan anak di pengadilan. Dua area yang menjadi highlight kerjasama yudisial dalam 5 (lima) tahun terakhir adalah penerapan kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara dispensasi kawin dan perlindungan hak perempuan dan anak dalam perkara perceraian. Dalam 2 (dua) area ini, ada beberapa capaian dan inisiatif yang diraih oleh MARI, yaitu:
- MoU antara Ditjen Badilag MARI dan KPPPA dalam pemberian layanan perkara perempuan dan anak di pengadilan.
- MoU antara Ditjen Badilag MARI dan Yayasan PEKKA dalam pendampingan perkara perempuan dan anak di pengadilan.
- Inisiatif kerjasama peradilan agama di beberapa daerah dengan pemerintah daerah setempat untuk memberikan layanan dan edukasi publik mengenai pencegahan perkawinan anak bagi orang tua dan anak dalam perkara dispensasi kawin
Adanya webinar ini guna menambah wawasan bagi tenaga teknis khusnya di Pengadilan Agama Semarang.