Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Semarang Berhasil Damaikan Pasangan Yang Akan Berperkara | (1/7/2024)
Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Semarang Berhasil Damaikan Pasangan Yang Akan Berperkara
Semarang || pa-semarang.go.id
Senin 1 Juli 2024, mediator non hakim Ibu Dr.Siti Mutmainah,S.Sos.,S.H.,M.H.,CPC,CPM,CPA,CPArb telah berhasil mendamaikan pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Semarang. Mediasi dilaksanakan untuk nomor perkara 1303/Pdt.G/2024/PA.Smg. Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Mediator disini memiliki peran untuk mendengarkan permasalahan- permasalahan yang di rasa oleh para pihak. Alhamdulillah karena kepiawaian mediator dan keinginan untuk mempertahankan rumah tangga pihak tersebut mediasi ini berlangsung baik dan menghasilkan keputusan bahwasannya kedua pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya. Semoga kedua pasangan tersebut bisa membina bahtera rumah tangga dengan sakinah mawadah warrahmah.