Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang Powered By GSpeech
  Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech

Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Semarang Berhasil Damaikan Pasangan Yang Akan Berperkara | (1/7/2024)

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita Seputar Pengadilan

Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Semarang Berhasil Damaikan Pasangan Yang Akan Berperkara

Semarang || pa-semarang.go.id

Senin 1 Juli 2024, mediator non hakim Ibu Dr.Siti Mutmainah,S.Sos.,S.H.,M.H.,CPC,CPM,CPA,CPArb telah berhasil mendamaikan pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Semarang. Mediasi dilaksanakan untuk nomor perkara 1303/Pdt.G/2024/PA.Smg. Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Mediator disini memiliki peran untuk mendengarkan permasalahan- permasalahan yang di rasa oleh para pihak. Alhamdulillah karena kepiawaian mediator dan keinginan untuk mempertahankan rumah tangga pihak tersebut mediasi ini berlangsung baik dan menghasilkan keputusan bahwasannya kedua pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya. Semoga kedua pasangan tersebut bisa membina bahtera rumah tangga dengan sakinah mawadah warrahmah.


Slider
// //
Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech