Mentee Pengadilan Agama Semarang Terjun Langsung Kelapangan Untuk Memanggil Para Pihak Beperkara | (2/7/2024)
Mentee Pengadilan Agama Semarang Terjun Langsung Kelapangan Untuk Memanggil Para Pihak Beperkara
Semarang || pa-semarang.go.id
Tidak hanya belajar mengenai adminitrasi, mentee juga diajarkan untuk terjun langsung kelapangan agar mengetahui segala seluk beluk yang dilakukan oleh jurusita/ jurusita pengganti dalam melaksanakan pemanggilan para pihak berperkara. Pada Selasa 2 Juli 2024, mentee Pengadilan Agama Semarang melakukan praktek langsung tatacara memanggil pihak. Seluruh mentee wanita ini terjun kelapangan bersama Jurusita Pengadilan Agama Semarang Hj. Sri Wahyuni, S.H., dalam melakukan menyampaikan relaas panggilan harus sesuai dengan Pasal 389 HIR bandingkan (Pasal 717 Rbg) : Semua pemberitahuan (exploit) yang dilakukan oleh seorang jurusita harus ternyata didalam risalah “tertulis” (schriftelijke relaas) seperti keadaan sebenarnya dan merupakan sepucuk surat akta (otentik) sama dengan akta yang dibuat notaris.
Isi dari relaas panggilan berdasarkan PASAL 121 AYAT (1) HIR dan Pasal 1 Rv menjelaskan surat panggilan pertama berisi :
- Nama yang dipanggil;
- Hari dan jam serta tempat sidang;
- Membawa saksi-saksi yang diperlukan;
- Membawa segala surat-surat yang hendak digunakan, dan
- Penegasan, dapat menjawab gugatan dengan surat.
Agar pemanggilan memenuhi syarat formil, pasal 121 ayat (2) HIR dan pasal 1 Rv mewajibkan Juru Sita untuk:
- Melampirkan surat panggilan dengan salinan surat gugatan, dan
- Salinan tersebut, dianggap gugatan asli.
Semoga dengan langsung terjun kelapangan seperti ini, mentee dapat memahami mengenai hambatan- hambatan yang dialamai para Jurusita/ Jurusita Pengganti.