Mentee Mendapatkan Materi Dari Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Semarang | (2/7/2024)
Mentee Mendapatkan Materi Dari Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Semarang
Semarang || pa-semarang.go.id
Bertempat di Aula Pengadilan Agama Semarang mentee mendapatkan materi mengenai Panitera Muda Gugatan. Sebagai pembicara kali ini Hj. Munafiah, S,H., M.H. menjelaskan secara singkat mengenai Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda Gugatan pada Selasa 2 Juli 2024. Tugas dan fungsi Panitera Muda Gugatan yaitu Merencanakan dan melaksanakan urusan kepaniteraan gugatan, melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan gugatan di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Semarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu dibahas pula mengenai distribusi, Register perkara dan pengelolaan biaya perkara.