Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang Powered By GSpeech
  Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech

Mentee Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Materi Mengenai Eksekusi | (8/7/2024)

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita Seputar Pengadilan

Mentee Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Materi Mengenai Eksekusi

Semarang || pa-semarang.go.id

Bertempat di Aula, Senin 8 Juli 2024 Dra. Hj. Aina Aini  Iswati Husnah, M.H. (Hakim) menjadi pemateri dengan tema “Eksekusi” kepada Mentee Pengadilan Agama Semarang. Jenis eksekusi yang lazim terjadi di pengadilan agama adalah eksekusi riil (ps.200 (11) HIR/218 (2) RBg – Biasanya terjadi pada sengketa harta bersama, sengketa waris dan sengketa hibah) dan eksekusi pembayaran uang (ps. 197 HIR/208 RBg – Biasanya terjadi dalam sengketa perkawinan dan sengketa ekonomi syariah). Eksekusi berasal dari kata “executie” yang artinya melaksanakan putusan hakim, tindakan eksekusi ini merupakan upaya paksa tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Alasan utama adanya tindakan eksekusi karena pihak yang kalah dalam perkara perdata tidak mau melaksanakan isi putusan secara sukarela, dengan berbagai dalih dan alasan. Seluruh mentee mendengarkan dengan seksama penjelasan perkara eksekusi serta keadaan perkara eksekusi di Pengadilan Agama Semarang yang disampaikan oleh pemateri.


Slider
// //
Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech