Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang Powered By GSpeech
  Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech

Tingkat Dispensasi Kawin di Kota Semarang Menurun Drastis! | (9/7/2024)

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita Seputar Pengadilan

Tingkat Dispensasi Kawin di Kota Semarang Menurun Drastis!

Semarang || pa-semarang.go.id

Selasa 9 Juli 2024, Ketua Pengadilan Agama Semarang Nur Lailah Ahmad, S.H., menjadi pembicara pada kegiatan Edukasi Alur Dispensasi Kawin di Kota Semarang yang diadakan di Bellagio 2-3 lantai 2 The Azana Hotel Airport. Beliau menjelaskan tentang ketentuan batasan usia perkawinan berdasarkan pada aturan Pasal 7 UU No.16 /2019 Perubahan atas UU No.1 /1974 dimana minimal usia perkawinan pria dan wanita adalah 19 tahun, dispensasi kawin Jika belum mencukupi, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup serta pemeriksanaan perkara dimana Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan. Pada pertengahan tahun 2024 ini tercatat sebanyak 64 perkara dispensasi kawin (5/7/2024), di tahun 2023 sebanyak 159 perkara, tahun 2022 sebanyak 172 perkara dan di tahun 2021 sebanyak 259. Jika dilihat dari data tersebut, jumlah perkara dispensasi kawin di Kota Semarang menunjukan penurunan yang signifikan. Setelah memberikan materi tersebut acara dilanjutkan dengan pemberian materi oleh narasumber lainnya.


Slider
// //
Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech