Wakil Ketua Pengadilan Agama Semarang Menjelaskan Konsinyasi Kepada Para Mentee | (11/7/2024)
Wakil Ketua Pengadilan Agama Semarang Menjelaskan Konsinyasi Kepada Para Mentee
Semarang || pa-semarang.go.id
Kamis 11 Juli 2024, Wakil Ketua Pengadilan Agama Semarang M. Toyeb, S.Ag., M.H. mengisi materi mengenai “konsinyasi” kepada para mentee. Konsinyasi merupakan sebuah istilah yang tidak lazim didengar oleh aparat peradilan agama terlebih oleh masyarakat pencari keadilan. Dalam praktiknya di Pengadilan Agama konsinyasi jarang sekali terjadi hal tersebut yang menyebabkan sebagian besar aparat Pengadilan Agama belum mengenal konsinyasi. Kata Konsinyasi berasal dari bahasa Belanda consignatie yang berarti penitipan uang atau barang pada pengadilan untuk pembayaran utang. Menurut bahasa Inggris, kata konsinyasi berasal dari kata consign, atau consignment yang berarti menyerahkan, mengirimkan, menyampaikan. Menurut istilah hukum, konsinyasi berarti penitipan uang pada pengadilan. Kemudian beliau menjelaskan bahwasannya di Pengadilan Agama ada konsinyasi, namun dilaksanakan pasca lelang. Selanjutnya beliau menjelaskan mekasinme konsinyasi pasca lelang. Seluruh mentee mendengarkan dengan seksama penjelasan dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Semarang.