Diskusi Hakim Pengadilan Agama Semarang | (11/7/2024)
Diskusi Hakim Pengadilan Agama Semarang
Semarang || pa-semarang.go.id
Bertempat di Media Center, Kamis 11 Juli 2024 telah dilaksanakan diskusi hakim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Semarang Nur Lailah Ahmad, S.H., didampingi Wakil Ketua M. Toyeb, S.Ag., M.H. Seluruh Hakim ikut serta pada diskusi kali ini. Pembahasan pada kegiatan kali ini adalah penyelesaian perkara pasca Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 048/DJA/SK.KP3.4.3/IV/2024 dan yang menjadi topik pembinaan adalah mediasi, dispensasi kawin dan lain sebagainya. Seluruh Hakim memperhatikan dengan seksama pemaparan yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Semarang.
Untuk mengoptimalkan penyelesaian perkara, terdapat beberapa poin perubahan yang ada pada SK Dirjen Badilag 48/DJA/SK.KP3.4.3/IV/2024 tanggal 1 April 2024, perihal "EVALUASI KINERJA PADA SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA (SIPP) DI LINGKUNGAN. Pertama yaitu Waktu putus yang semula ditetapkan 1 bulan saat ini menjadi 3 bulan, hal ini guna meningkatkan kulitas putusan dengan melakukan pemeriksaan perkara hingga putusan tersebut di upload di SIPP. Selanjutnya yang kedua, Kriteria waktu publikasi satu hari setelah pengucapan putusan. Poin ketiga, kriteria yang digunakan dalam penguploadan yang ada pada SIPP dan yang terkahir persentase bobot penilaia. Dengan adanya perubahan ini Pimpinan Pengadilan Agama Semarang beserta jajaran yakin mampu mengikuti perubahan yang ada, karena Pimpinan yakin bahwasannya seluruh aparatur Pengadilan Agama Semarang mampu menjaga kekompakan, kedisiplinan, ketelitian dan tak kalah penting monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara berkala oleh Pimpinan.