Pengadilan Agama Semarang Laksanakan Peletakan Sita Eksekusi | (10/7/2024)
Pengadilan Agama Semarang Laksanakan Peletakan Sita Eksekusi
Semarang || pa-semarang.go.id
Rabu 10 Juli 2024, Panitera Pengadilan Agama Semarang Mun’im, S.H. didampingi Jurusita dan Mentee melaksanakan kegiatan peletakan sita eksekusi untuk nomor perkara 3/Pdt.Eks/2024/PA.Smg. Kegiatan ini dilaksanakan di obyek sita yang berada di Kelurahan Bringin Kecamatan Ngaliyan kota Semarang. Peletakan Sita Eksekusi ini dihadiri juga oleh Pemohon dan Lurah Beringin. Sita Eksekusi merupakan tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat (harta sengketa) secara paksa berada dalam penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau Hakim. Ada yang spesial pada pelaksanaan Peletakan Sita Eksekusi kali ini dimana para mentee Pengadilan Agama Semarang ikut serta untuk mengamati tata cara pelaksanaan peletakan sita eksekusi.