Pengadilan Agama Semarang Melaksanaan Eksekusi Pengosongan | (17/7/2024)
Pengadilan Agama Semarang Melaksanaan Eksekusi Pengosongan
Semarang || pa-semarang.go.id
Rabu 17 Juli 2024, Panitera Mun’im, S.H. didampingi dengan Jurusita melakukan eksekusi pengosongan Perkara Eksekusi nomor 9/Pdt.Eks/2019/PA.Smg bertempat di Hotel Golden City Semarang. Pelaksanaan pengosongan ini disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan tim eksekusi serta hadir pada kesempatan kali ini pemohon eksekusi pengosongan dan disaksikan langsung oleh perwakilan termohon eksekusi pengosongan serta Lurah Purwodinatan. Eksekusi Pengosongan ini dilakukan secara menyeluruh perlantai dimana terdapat 10 lantai di Hotel Golden City Semarang. Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan ini berjalan dengan damai dan lancar.