Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang Powered By GSpeech
  Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech

Penerapan 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin) Di Pengadilan Agama Semarang | (26/7/2024)

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita Seputar Pengadilan

Penerapan 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin) Di Pengadilan Agama Semarang

Semarang || pa-semarang.go.id

Jumat 26 Juli 2024, Pengadilan Agama Semarang melaksanakan kegiatan bersih- bersih di lingkungan kantor. Hal ini merupakan penerapan 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin). 5R adalah suatu metode penataan dan pemeliharaan wilayah kerja secara intensif yang berasal dari Jepang yang dikenal dengan 5S yang digunakan oleh manajemen dalam usaha memelihara ketertiban, efisiensi, dan disiplin di lokasi kerja sekaligus meningkatan kinerja perusahaan secara menyeluruh.Penamaannya berbeda-beda, Di Jepang menggunakan istilah 5S, sedangkan di Amerika dan Eropa dikenal dengan 5C. Internalisasi Budaya Kerja 5R merupakan salah satu perhatian Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hal ini dapat dilhat dari Surat Dirjen Badilag nomor 0618/DJA/PS.00/II/2019 tentang Hasil Inspeksi Mendadak yang salah satu temuannya mengharapkan optimalisasi peaksanaan 5R dan 3S oleh seluruh aparatur pengadilan.


Slider
// //
Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech