Damai Itu Indah! Sekali Lagi Mediator Pengadilan Agama Semarang Damaikan Pihak Berperkara | (5/8/2024)
Damai Itu Indah! Sekali Lagi Mediator Pengadilan Agama Semarang Damaikan Pihak Berperkara
Semarang || pa-semarang.go.id
Senin 5 Agustus 2024, Mediator Non Hakim Dr.Siti Mutmainah,S.Sos.,S.H.,M.H.,CPC,CPM,CPA,CPArb. Kembali berhasil mendamaiakan pihak berperkara dengan Nomor Perkara 1610/Pdt.G/2024/PA.Smg. Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak. Dengan adanya keberhasilan ini pihak yang berperkara mencabut perkaranya dan memilih untuk berdamai. Semoga kedepannya pasangan tersebut dapat mengarungi bahtera rumah tangga dengan sakinah mawadah warrahmah.
#damai
#damaiituindah
#mediasi
#pasemarang