Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Dengan Tema Hukum Wakaf Dalam Putusan Pengadilan | (23/8/2024)
Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Dengan Tema Hukum Wakaf Dalam Putusan Pengadilan
Semarang || pa-semarang.go.id
Jumat 23 Agustus 2024, telah dilaksanakan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring. Seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama Semarang mengikuti kegiatan tersebut di Aula. Materi pembinaan teknis kali ini adalah Hukum Wakaf Dalam Putusan Pengadilan yang disampaikan oleh YM. Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. (Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI). Dalam acara ini beliau menyampaiakan beberapa materi diantaranya unsur wakaf, macam- macam nazhir, apa- apa saya yang membatalkan wakaf serta hal- hal yang dapat terjadi pada pemeriksaan sengketa wakaf.
Bimbingan teknis ini dibuka langsung oleh Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. selaku Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama dan diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama Se Indonesia. Setelah acara berlangsung, seluruh peserta harus mengerjakan post test yang sudah tersedia di e- learning Badilag hal ini merupakan upaya Badilag untuk mengukur sejauh mana materi yang telah disampaikan dapat terserap oleh seluruh tenaga teknis Peradilan Agama.