Satu Lagi Mediator Non Hakim Berhasil Mencapai Kesepakatan Perdamaian | (27/8/2024)
Satu Lagi Mediator Non Hakim Berhasil Mencapai Kesepakatan Perdamaian
Semarang || pa-semarang.go.id
Dr. Drs. H. Muri, S.H.,M.M. Mediator Non Hakim pada Selasa 27 Agustus 2024 telah berhasil mendamaikan pihak berperkara dan mencapai kesepakatan perdamaian dengan Nomor perkara 1746/Pdt.G/2024/PA.Smg. Yang menjadi obyek sengketa kali ini berupa sebidang tanah seluas 231 m2. Penggugat dan Tergugat setuju untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan menandatangani kesepakatan perdaiamain. Keberhasilin ini merupakan bukti kepiawaian Mediator untuk mendamaikan pihak yang sedabg berperkara.