Penyerahan Uang Penjualan Hasil Lelang Senilai 200 Milyar Lebih | (4/9/2024)
Penyerahan Uang Penjualan Hasil Lelang Senilai 200 Milyar Lebih
Semarang || pa-semarang.go.id
Bertempat di Media Center, Ketua Pengadilan Agama Semarang Nur Lailah Ahmad didampingi oleh Panitera, Jurusita, Kasir, Pengelola Perkara serta hadir pada kesempatan ini pemohon eksekusi PT Bank Panin Dubai Syariah, Tbk dan perwakilan dari Bank BSI MT. Haryono hadir pada pelaksanaan Penyerahan Uang Penjualan Hasil Lelang pada Rabu 4 September 2024. Perkara tersebut terdaftar pada perkara eksekusi hak tanggungan Nomor : 9/Pdt.Eks/2019/PA.Smg.
Acara dibuka oleh Panitera Pengadilan Agama Semarang, yang selanjutnya disambung oleh sambutan Ketua. Panitera merealisasikan Penyerahan uang Penjualan Hasil Lelang kepada Pemohon Eksekusi PT Bank Panin Dubai Syariah, Tbk dan disaksikan oleh 2 orang saksi.
Penyerahan uang sejumlah 209.771.675.775,00 (Dua ratus sembilan milyar tujuh ratus tujuh puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) di serahkan dengan cara Transfer RTGS melalui Bank Syariah Indonesia ke Rekening Pemohon Eksekusi. Penyerahan uang penjualan hasil lelang ini kemudian ditutup dengan foto bersama.