Monitoring & Evaluasi Jurusita/ Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Semarang | (9/9/2024)
Monitoring & Evaluasi Jurusita/ Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Semarang
Semarang || pa-semarang.go.id
Bertempat di Media Center, Nur Lailah Ahmad Ketua Pengadilan Agama Semarang didampingi Wakil Ketua dan Panitera melaksanakan rapat terbatas dengan Jurusita/ Jurusita Pengganti guna melakukan monitoring dan evaluasi pada Senin 9 September 2024. Rapat ini dibuka langsung oleh Panitera, selanjutnya pembukaan oleh Ketua. Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Semarang menyoroti mengenai penilaian SIPP pada triwulan II dimana, penilaian SIPP mengalami penurunan. Banyak hal yang menjadi perhatian pada penilaian kinerja triwulan ini, diantaranya adalah kepatuhan penguploadan relaas panggilan, karena pada penilaian SIPP terbaru berdasarakan Surat Keptusan Dirjen Badilag Nomor: 048/DJA/SK.KP3.4.3/IV/2024 tentang Evaluasi Kinerja Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Lingkungan Peradilan Agama, relaas panggilan yang tidak memenuhi standar HIR maka bobot penilaiannya akan dikurangi. Selanjutnya Wakil Ketua Pengadilan Agama Semarang M. Toyeb menambahkan bahwasannya tidak hanya relaas panggilan biasa saja yang perlu menjadi perhatian, namun perkara delegasi harus selalu dikontrol. Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian kendala maupun hambatan Jurusita/ Jurusita Pengganti dengan penerapan sistem penilaian terbaru ini untuk kemudian diberikan solusinya oleh Pimpinan Pengadilan Agama Semarang.