Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang Powered By GSpeech
  Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech

Ketua Pengadilan Agama Semarang Mengisi Materi Tentang Mediasi | (12/9/2024)

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita Seputar Pengadilan

Ketua Pengadilan Agama Semarang Mengisi Materi Tentang Mediasi

Semarang || pa-semarang.go.id

Kamis 12 September 2024, Ketua Pengadilan Agama Semarang Nur Lailah Ahmad didampingi Panitera Muda Gugatan memberikan materi kepada Mahasiswa PPL terkait Mediasi. Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak. Mediasi dapat dilaksanakan oleh Hakim maupun Non Hakim (harus memiliki sertifkat mediator).


Slider
// //
Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech