Ketua Pengadilan Agama Semarang Mengisi Materi Tentang Mediasi | (12/9/2024)
Ketua Pengadilan Agama Semarang Mengisi Materi Tentang Mediasi
Semarang || pa-semarang.go.id
Kamis 12 September 2024, Ketua Pengadilan Agama Semarang Nur Lailah Ahmad didampingi Panitera Muda Gugatan memberikan materi kepada Mahasiswa PPL terkait Mediasi. Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak. Mediasi dapat dilaksanakan oleh Hakim maupun Non Hakim (harus memiliki sertifkat mediator).