Ketua Pengadilan Agama Semarang Memberikan Materi Tentang Minutasi Kepada Mahasiswa PKL | (19/9/2024)
Ketua Pengadilan Agama Semarang Memberikan Materi Tentang Minutasi Kepada Mahasiswa PKL
Semarang || pa-semarang.go.id
Minutasi merupakan bagian kegiatan dari pengarsipan berkas perkara. Salah satu ciri dari court of law adalah pelaksanaan minutasi yang baik. Minutasi merupakan akuntabilitas (pertanggungjawaban) pengadilan kepada pihak berperkara. Sebagai bentuk akuntabilitas, berkas perkara yang telah diminutasi, tidak dibenarkan dilerai, dibongkar, dan dipindah dari tempat arsip perkara. Berkas perkara aktif, yang masih berjalan (masih belum berkekuatan hukum tetap), berada di bawah kekuasaan Panitera Muda Hukum. Sedangkan berkas perkara pasif (telah berkekuatan hukum tetap), berada di ruang arsip pengadilan (Sumber : Teknik Minutasi Berkas Perkara Oleh Dr. H. Zulkarnain, S.H., M. H.)
Dari pengertian diatas maka pada hari Kamis 19 September 2024, Ketua Pengadilan Agama Semarang Nur Lailah Ahmad memberikan materi tentang minutasi kepada mahasiswa PKL bertempat di Media Center. Adapun materi yang disampaikan diataranya adalah pengertian minutasi, penanggung jawab minutasi, pelaksana minutasi, tenggat waktu minutasi dan lain sebagainya. Seluruh mahasiswa mendengarkan dengan seksama apa yang disampaikan Ketua Pengadilan Agama Semarang. Pemberian materi ini sebagai gambaran kecil tentang system yang berjalan di Pengadilan Agama Semarang.