Mahasiswa UNNES Lakukan Observasi di Pengadilan Agama Semarang | (10/10/2024)
Mahasiswa UNNES Lakukan Observasi di Pengadilan Agama Semarang
Semarang || pa-semarang.go.id
Dua Orang Mahasiswa UNNES melaksanakan observasi terkait dispensasi kawin pada Kamis 10 Oktober 2024. Observasi ini bersumber pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin yang dijelaskan oleh Hakim Pengadilan Agama Semarang Jazilin. Wawancara ini bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Semarang. Hukum di Indonesia telah mengatur perihal Perkawinan dalam UU no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Termasuk di dalamnya batas usia diperbolehkannya melaksanakan perkawinan. Pada pasal 7 ayat (1) Undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan diatur bahwa Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.Pasal 7 ayat (2) Undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan mengatur bahwa dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat minta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita. Dengan demikian, bagi wanita yang berusia kurang dari 16 tahun dan pria yang belum mencapai usia 19 tahun, apabila berkeinginan melangsungkan pernikahan, orangtuanya dapat mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan.