Hakim Pengadilan Agama Semarang Ikuti Seminar Nasional Secara Daring | (11/10/2024)
Hakim Pengadilan Agama Semarang Ikuti Seminar Nasional Secara Daring
Semarang || pa-semarang.go.id
Bertempat di Aula Jumat 11 Oktober 2024, Hakim Pengadilan Agama Semarang mengikuti kegiatan Seminar Nasional Waris Secara Daring dengan tema “Kedudukan Manfaat Polis Asuransi dalam Bandel Waris (Tirkah)”. Adapun dasar hukumnya diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah, Fatwa DSN MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah, POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 /POJK.05/2015 Tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Produk Asuransi, Fatwa No. 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musyarakah pada Asuransi Syariah, Fatwa No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah, Fatwa No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah. Dari Norma hukum tersebut, tidak ditemukan penegasan tentang kedudukan dana Asuransi sebagai Hak Individual sesuai yang tercantum dalam Polis Asuransi, Sebagai Harta Warisan dari Tertanggung serta Sebagai Harta Bersama yang harus dibagi dua antara suami dan istri hal ini mengakibatkan disparitas putusan Pengadilan.
Seminar- seminar seperti ini dipandang sangat perlu sebagai bahan edukasi bagi tenaga- tenaga teknis Pengadilan Agama.