Mediator Pengadilan Agama Semarang Kembali Damaikan Pasangan Suami Istri Yang Telah Berpisah Selama 15 Tahun | (14/10/2024)
Mediator Pengadilan Agama Semarang Kembali Damaikan Pasangan Suami Istri Yang Telah Berpisah Selama 15 Tahun
Semarang || pa-semarang.go.id
Senin 14 Oktober 2024, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Semarang Siti Mutmainah berhasil damaikan pihak yang telah berpisah selama 15 Tahun. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 2095/Pdt.G/2024/PA.Smg. Sebelumnya perkara tersebut telah disidangkan sebanyak 2 kali dan dihadiri dari kedua belah pihak. Mediator kemudian berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dengan mendengarkan dari kedua belah pihak. Dengan kepiawaian mediator tersebut akhirnya setelah berpisah selama 15 tahun 9 bulan kedua belah pihak memutuskan untuk kembali bersama dan mencabut perkara tersebut. Mediasi kemudian ditutup dengan surat perjanjian kesepakatan damai dan kedua pihak saling memaafkan. Semoga dengan adanya mediasi ini menjadikan rumah tangga pihak tersebut menjadi sakinah mawadah warrahmah.