Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang Powered By GSpeech
  Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech

Mediator Pengadilan Agama Semarang Kembali Damaikan Pasangan Suami Istri Yang Telah Berpisah Selama 15 Tahun | (14/10/2024)

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita Seputar Pengadilan

Mediator Pengadilan Agama Semarang Kembali Damaikan Pasangan Suami Istri Yang Telah Berpisah Selama 15 Tahun

Semarang || pa-semarang.go.id

Senin 14 Oktober 2024, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Semarang Siti Mutmainah berhasil damaikan pihak yang telah berpisah selama 15 Tahun. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 2095/Pdt.G/2024/PA.Smg. Sebelumnya perkara tersebut telah disidangkan sebanyak 2 kali dan dihadiri dari kedua belah pihak. Mediator kemudian berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dengan mendengarkan dari kedua belah pihak. Dengan kepiawaian mediator tersebut akhirnya setelah berpisah selama 15 tahun 9 bulan kedua belah pihak memutuskan untuk kembali bersama dan mencabut perkara tersebut. Mediasi kemudian ditutup dengan surat perjanjian kesepakatan damai dan kedua pihak saling memaafkan. Semoga dengan adanya mediasi ini menjadikan rumah tangga pihak tersebut menjadi sakinah mawadah warrahmah.


Slider
// //
Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech