Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang Powered By GSpeech
  Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech

Wakil Ketua Pengadilan Agama Semarang Menjadi Pemateri Pada Kegiatan RANHAM | (17/10/2024)

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita Seputar Pengadilan

Wakil Ketua Pengadilan Agama Semarang Menjadi Pemateri Pada Kegiatan RANHAM

Semarang || pa-semarang.go.id

Bertempat di Kantor Kelurahan Miroto, Kamis 17 Oktober 2024 Wakil Ketua Pengadilan Agama Semarang M. Toyeb menjadi materi pada lanjutan kegiatan RANHAM. Adapun materi pada kegiatan ini adalah perkawinan anak. Beliau menjelaskan tentang aturan tentang batas minimum anak boleh menikah, dimana aturannya adalah Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berbunyi Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun. Kemudian beliau juga menjelaskan mengenai pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa perkara Dispensasi Kawin dan tertuang pada Pasal 16 PERMA No.5 Tahun 2019. Selanjutnya beliau juga menampilkan kondisi perkara dispensasi kawin yang terdaftar di Pengadilan Agama Semarang.


Slider
// //
Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech