Wakil Ketua Pengadilan Agama Semarang Menjadi Pemateri Pada Kegiatan RANHAM | (17/10/2024)
Wakil Ketua Pengadilan Agama Semarang Menjadi Pemateri Pada Kegiatan RANHAM
Semarang || pa-semarang.go.id
Bertempat di Kantor Kelurahan Miroto, Kamis 17 Oktober 2024 Wakil Ketua Pengadilan Agama Semarang M. Toyeb menjadi materi pada lanjutan kegiatan RANHAM. Adapun materi pada kegiatan ini adalah perkawinan anak. Beliau menjelaskan tentang aturan tentang batas minimum anak boleh menikah, dimana aturannya adalah Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berbunyi Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun. Kemudian beliau juga menjelaskan mengenai pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa perkara Dispensasi Kawin dan tertuang pada Pasal 16 PERMA No.5 Tahun 2019. Selanjutnya beliau juga menampilkan kondisi perkara dispensasi kawin yang terdaftar di Pengadilan Agama Semarang.