Pengadilan Agama Semarang Ikuti Seminar Nasional Kepailitan Secara Daring | (18/10/2024)
Pengadilan Agama Semarang Ikuti Seminar Nasional Kepailitan Secara Daring
Semarang || pa-semarang.go.id
Bertempat di Aula Pengadilan Agama Semarang, Wakil Ketua dan Hakim- Hakim mengikuti kegiatan Seminar Nasional Kepailitan Secara Daring yang dilaksanakan pada Jumat 18 Oktober 2024. Hal yang melatarbelakangi seminar ini adalah Penyelesaian sengketa kepailitan syariah masih menyisakan pergolakan pemikiran diantara para akademisi dan praktisi hukum ekonomi syariah. Disebabkan adanya dualisme regulasi yang menjadi rujukan oleh para pihak dalam proses kepailitan yaitu, Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Agar tidak larut menjadi bola panas yang senantiasa bergulir tanpa titik akhir, segenap ilmuwan, praktisi, akademisi serta pihak-pihak yang berkempentingan perihal kepailitan syariah, perlu diadakan dikusi yang progresif untuk menyelesaikan masalah ini. Oleh sebab itu, Himupuan Ilmuwan dan Sarjana, Syariah Indonesia mengajak, Lembaga Penjamin Simpanan, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Mahkamah Agung, serta Segenap Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan seminar nasional dengan tajuk “Quo Vadis Kepailitan Ekonomi Syariah”.