Hakim Pengadilan Agama Semarang Menjadi Narasumber Penyusunan Skripsi Mahasiswa UIN Walisongo | (18/10/2024)
Hakim Pengadilan Agama Semarang Menjadi Narasumber Penyusunan Skripsi Mahasiswa UIN Walisongo
Semarang || pa-semarang.go.id
Jumat 18 Oktober 2024, Hakim Pengadilan Agama Semarang Jazilin menjadi narasumber dalam penyusunan skripsi mahasiswa UIN Walisongo Fakultas Syariah dan Hukum. Adapun tema dari skripsi yang akan disusun adalah “Penentuan Besaran Nafkah Mut’ah Dalam Perkara Cerai Talak”. Dalam menentukan besaran nafkah kepada istri pasca perceraian, Mahkamah Agung telah memberikan pedoman sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 03 Tahun 2018 Hasil Pleno Kamar Agama pada point 2 menyebutkan bahwa: 2. nafkah madhiyah, nafkah, iddah, mut‟ah, dan nafkah anak menyempurnakan rumusan Kamar Agama dalam SEMA Nomor: 07 Tahun 2012 angka 16 sehingga berbunyi: “Hakim dalam menetapkan nafkah madhiyah, nafkah iddah, mut‟ah, dan nafkah anak, harus mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan dengan menggali fakta kemampuan ekonomi suami dan fakta kebutuhan dasar hidup isteri dan/atau anak”. Pedoman yang diberikan oleh Mahkamah Agung tentu saja sangat membantu hakim dalam menentukan besaran nafkah bagi istri pasca perceraian. Sehingga ketika Hakim menentukan nafkah istri pasca perceraian, Hakim harus menggali kemampuan ekonomi suami dan kebutuhan dasar hidup isteri dan anak.
Adapun pemberian nafkah mut’ah diantaranya adalah kemapuan finansial yang factual dari suami, lamanya perkawinan, pemenuhan kebutuhan atau nafkah wajib yang dilakukan oleh suami kepada istri ketika masih berumah tangga dan jumlah keturunan. Semoga informasi yang diberikan dapat membantu mahasiswa untuk menyelesaikan studinya.