Ketua Pengadilan Agama Semarang Menjadi Pemateri Mahasiswa PPL Unwahas | (23/10/2024)
Ketua Pengadilan Agama Semarang Menjadi Pemateri Mahasiswa PPL Unwahas
Semarang || pa-semarang.go.id
Rabu 23 Oktober 2024, Ketua Pengadilan Agama Semarang Nur Lailah Ahmad menjadi pemateri kepada mahasiswa PPL Unwahas. Materi yang disampaikan yakni tentang wewenang Pengadilan Agama dalam memutuskan perkara. Seperti diketahui sebelum kemerdekaan tidak disebutkan secara tegas kewenangan PA yang tertulis pada Staatsblaad 1882 No. 152, hanya disebutkan bahwa wewenang PA itu berdasarkan kebiasaan dan biasanya menjadi ruang lingkup wewenang PA adalah: hal-hal yang berhubungan dengan perkawinan, talak, rujuk, wakaf, warisan. Kemudian pada Staatsblaad 1937 No. 116 (Jawa dan Madura) : “PA hanya berwenang memeriksa perselisihan antara suami istri yang beragama Islam dan perkara-perkara lain yang berkenaan dengan nikah, talak dan rujuk. Kemudian saat Indonesia telah merdeka kewenangan peradilan agama tertuang pada PP No. 45 Tahun 1957: PA berwenang mengadili perkara nikah, talak, rujuk, fasakh, nafkah, mahar, maskan (tempat kediaman), mut’ah, hadanah, waris, wakaf, hibah, sadakah, baitul maal. SK. Menag No. 6 Tahun 1980: Nama untuk peradilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Agama. Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Agama. Pasal 49 s/d 53 UU No. 7 Tahun 1989: “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam serta wakaf dan sadakah. Hingga saat ini kewenangan peradilan agama tertuang pada Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, Pasal 50 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan lain sebagainya. Semoga dengan penyampaian materi yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Semarang ini bisa menjadi manfaat.