Hakim Pengadilan Agama Semarang Memberikan Materi Tentang Dispensasi Kawin | (29/10/2024)
Hakim Pengadilan Agama Semarang Memberikan Materi Tentang Dispensasi Kawin
Semarang || pa-semarang.go.id
Selasa 29 Oktober 2024, Abdul Basyir Hakim Pengadilan Agama Semarang menjadi pemateri untuk mahasiswa PPL Unimus bertempat di Aula. Dalam kesempatan ini beliau menyampaikan perihal dispensasi kawin. Dispensasi Kawin/Nikah menurut Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, pengertian dispensasi kawin atau dispensasi nikah adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Dispensasi nikah artinya upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga orang tua bagi anak yang belum cukup umurnya tersebut bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan terlebih dahulu agar mendapatkan izin dispensasi perkawinan. Sebagaimana yang dimaksud dengan pengertiannya, tujuan dispensasi nikah adalah untuk memberikan kelonggaran hukum bagi mereka yang tidak memenuhi syarat sah pernikahan atau perkawinan secara hukum positif. Maka dari itu undang-undang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memberikan dispensasi nikah.
Seluruh mahasiswa PPL mendengarkan dengan seksama penjelasan yang diberikan oleh Hakim Pengadilan Agama Semarang, semoga apa yang disampaikan ini bisa bermanfaat dan menambah lagi wawasan seluruh mahasiswa PPL Unimus.