Mahasiswa PPL Unimus Mendapatkan Materi Tentang Isbat Nikah | (30/10/2024)
Mahasiswa PPL Unimus Mendapatkan Materi Tentang Isbat Nikah
Semarang || pa-semarang.go.id
Rabu 30 Oktober 2024, bertempat di Aula Hakim Pengadilan Agama Semarang Sugiyanto menjadi pemateri dengan tema “Isbat Nikah”. Perkara pengesahan (isbat) nikah adalah adanya perkawinan yang dilangsungkan berdasarkan agama atau tidak dicatat Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang berwenang yang diajukan oleh suami istri atau salah satu dari suami atau istri, anak, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan tersebut yang diajukan kepada pengadilan tempat tinggal Pemohon dengan menyebutkan alasan dan kepentingan yang jelas.
Isbat nikah merupakan salah satu dari sekian jenis perkara yang dapat didaftarkan di Pengadilan Agama Semarang. Syarat pengajuan isbat nikah diantaranya adalah :
- Membuat surat gugatan dan/atau permohonan diketik rapi dengan format kertas A-4, fount Arial 12 dengan spasi 1.5);
- Fotokopi KTP Penggugat / Pemohon;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Penggugat / Pemohon;
- Asli dan Fotokopi Surat Keterangan dari Kepala KUA dimana pernikahan tidak tercatat;
- Fotokopi Akta Cerai bagi Pemohon (Suami/Isteri) bagi yang bercerai;
- Fotokopi Kutipan Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian (Suami/Isteri);
- Membayar Panjar biaya perkara;